Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Langgar Merokok di KTR, Siap-siap Didenda Hingga Rp 500 Ribu

Admin
08/04/2021 15:48
in Majalengka
0
Langgar Merokok di KTR, Siap-siap Didenda Hingga Rp 500 Ribu
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

MAJALENGKA, fajarsatu – Merokok merupakan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti hipertensi, penyakit paru-paru, penyakit jantung, penyakit ginjal, dll. Penyakit tersebut merupakan penyakit penyerta (komorbid), orang dengan komorbid merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19, dan jika sudah terpapar Covid-19 akan memperparah gejala serta memiliki risiko kematian lebih tinggi.

Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana saat membuka kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di auditorium Hotel Fitra Kamis 8/04/2021.

Lebih jauh Tarsono menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki keseriusan untuk melindungi warganya dari bahaya konsumsi rokok dan pengaruh buruk bagi kesehatan.

Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbup.

Aturan ini tidaklah melarang orang merokok, melainkan lebih menegakan etika agar orang tidak merokok sembarangan sehingga asapnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok. kedepanya diharapkan seluruh warganya bisa mematuhi aturan KTR ini.

Bacajuga

Peringati HBP ke-60, UPT Pemasyarakatan se-Ciayumajakuning Tabur Bunga di TMP Sawala

Baznas Majalengka Serahkan Bantuan Rutilahu

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Majalengka Naik Jadi 2,7 Kg Beras Sebelumnya 2,5 Kg

” Perbup ini akan Terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil peranya, jadi untuk Implementasi KTR ini bukan hanya Pemerintah yang mempunyai kewajiban, malainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan. Peran Masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup,” tutur Tarsono.

Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka, dr. H. Gandana Purwarna, Mars mengatakan, kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Lanjutnya, yang termasuk dalam Perbup ini bukan hanya rokok konvensional yang dibakar, melainkan rokok Elektronik/Vape yang tertuang dalam aturan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 ayat 10 yang dimaksud Rokok adalah Hasil Olahan tembakau terbungkus termasuk Cerutu atau bentuk lainya yang dihasilkan dari tanamanNiconiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainya, termasuk rokok elektronik, Vape, Sisha atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Menurut Gandana, KTR ini untuk melindungi hak perokok dan bukan perokok. Untuk para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok, aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur pada Perbup ini yaitu delapan kawasan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum.

“Dalam perbub dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu bagi yang menlanggar perda tersebut,” tutur Gandana

Untuk itu tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan berada di ruang terbuka tanpa atap, terletak di luar bangunan atau terpisah dari gedung, terdapat peringatan bahaya merokok dan tidak boleh terdapat perabotan meliputi kursi, meja, dan sejenisnya. (gan)

Tags: DendaKabupaten MajalengkaKTRMerokokPelanggar

Related Post

Majalengka

USKM Siap Kolaborasi Wujudkan Program Satu Desa Satu Sarjana

Admin
13/08/2025 11:04
Majalengka

OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

Admin
11/08/2025 17:55
Majalengka

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Majalengka dikukuhkan

Admin
06/08/2025 15:10
Kerja Sama Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Majalengka

Komitmen Perbaiki Sekolah, Pemkab dan Baznas Majalengka Salurkan Bantuan Meubelair ke SDN Trajaya III

Admin
06/08/2025 14:20
Gandeng Industri, Pemkab Majalengka Percepat Pembangunan Jalan Lewat Program PJBI
Majalengka

Bupati H Eman Suherman Tinjau Pembangunan Ruas Jalan.Majalengka – Dawuan

Admin
05/08/2025 21:15
Majalengka

OJK Cirebon Kick-Off Hari Indonesia Menabung 2025 di Majalengka, Dorong Generasi Cerdas Finansial

Admin
17/07/2025 22:05
Majalengka

DPD Nasdem Majalengka 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

Admin
24/06/2025 12:36
Pentingnya Pendidikan Politik
Majalengka

Ujang Bey Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Admin
24/06/2025 06:35

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website