HARJAMUKTI, fajasatu – Aliansi Ormas, LSM dan OKP Kota Cirebon berencana akan mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk menyikapi permasalahan proposal berkop DPRD Kota Cirebon terkait dengan permintaan sponsorship pembauatan spanduk larangan mudik pada Jumat (9/4/2021).
Hal itu diungkapan Juru Bicara Aliansi, Agung Sentosa yang juga sebagai ketua LSM Penjara Kota Cirebon di Sekretariat LSM Penjara, Jalan Salak II, Kelueahan Kecapi, Kecamatan Harjamuti, Kota Cirebon, Kamis (8/4/2021). Hadir dalam acara tersebut LSM dari Penjara, Manggala, AMX, Gapura, LMPI, LMP dan MPKW.
Lanjutnya, Kedatangan aliansi ke DPRD Kota ini untuk menyikapi pemberitaan di sejunlah media massa baik itu cetak, televisi dan online.
Selain itu juga untuk menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat setelag beredarnya surat proposal DPRD Kota Cirebn tentang permintaan sponsorship pembuatan spanduk larangan mudik lebaran 2021 kepada masyarakat.
“Dalam pernayataan sikap yang akan kami sampaikan total ada 10 poin sesuai kesepakatan Aliansi Ormas, LSM dan OKP yang telah dibahas sebelumnya,” kata Agung.
Agung menungkapkan, pihaknya sudah berkirim surat ke Seketariat DPRD Kota Cirebon untuk meminta waktu audensi dengan pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas masalah proposal tersebut. “Pelaksanaannya besok (Jumat, 9/4/2021) cuma jamnya belum ditentukan karena harus menyesuaikan agenda dewan. Tetapi ada waktu atau tidak, kami tetap akan ke gedung dewan dan membahas masalah ini,” tegas Agung.
Ia menyebut ke-10 pernytaan sikap itu antara lain:
- Berdasarkan informasi fakta dan data yang diperoleh sampai dengan saat ini, proposal berkop DPRD Kota Cirebon terkait permintaan pembuatan spanduk larangan mudik 2021 sudah beredar dan tersampaikan kepada masyarakat.
- Fakta proposal permintaan tersebut bukan seharusnya menjadi tugas pokok DPRD Kota Cirebon.
- Fajta proposal tersebut dibuat atas sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, karena proposal tersebut berkop DPRD Kota Cirebon.
- Fakta, tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Ciebon adalah sebagai legislasi, controlling dan budgeting. Tidak bertugas meminta-minta.
- Apabila ada tugas dan fugsi baru DPRD Kota Cirebon, selain legislasi, controlling dan budgeting, phaknya mengusulkan untuk dibentuk komisi baru yang bertugas sebagai peminta-minta.
- Pihaknya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon untuk dapat mempertanggungjawabkan, baik secaa pribadi dan lembaga DPRD Kota Cirebon akan munculnya permasalah yang menurut pihaknya sudak merusak citra lembaga negara dan telah membuat malu masyarakat Kota Cirebon.
- Pihaknya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon untuk menyampaikan maaf secara pribadi atau lembaga DPRD Kota Cirebon kepada masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia, karena sudah merusak cintra lembaga negara dan harus terbit di media massa selama tiga bulan berturut-turut.
- Pihaknya akan melaporkan ke BPK, KPK dan lembaga lainnya untuk mengaudit dan diduga adanya indikasi penyelahgunaan wewenang DPRD Kota Cirebon.
- Alinasi hadir di Kota Cirebon akan bersikap tegas dan akan menjadi sosial kontrol bagi segala bentuk dan kinerja DPRD Kota Cirebon.
- Pihaknya berkomitmen bersama segenap elemen masyarakat Kota Cirebon untuk tetap menjaga kondisifitas, keamanan dan ketertiban dan suasana damai di Kota Cirebonsebagai upaya menjaga dari pihak-pihak yabg tidak bertanggung jawab.
Menurut Agus, poin-poin tuntutan tersebut akan disampaikannya saat dilakukan audensi. Ia berharap, anggota DPRD Kota Cirebon dapat menjawab itu semua untuk menjadikan KotaCirebon lebih baik. (irgun)