KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali meringkus dua kelompok yang melakukan tawuran di Jalan Sekar Kemuning, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Salah satu korban tawuran terkena sabetan pedang hingga punggungnya terbelah dan saat ini sedanh dirawat di salah satu rumah sakit.
Hal itu terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dipimpin Kapolres Cirebon Ciko, AKBP Imron Ermawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tawauran yang berlangsung di Halaman Mako Porles Cirebon Kota, Senin (12/4/2021).
Ditegaskan Kapolres, sejak bertugas di Polres Cirebon Kota soal tawuran antar kelompok menjadi perhatian khusus untuk menanggulangi dan memberantas kejahatan jalanan, terutama berandalan motor.
“Selama saya bertugas di Polres Cirebon Kota, tidak ada tempat berandalan motor di Kota Cirebon. Artinya apabila ada berandalan motor, kami akan membabat habis,” tegas Imron.
Ia mnengungkap, pada 7 April 2021 malam, dua kelompok yang mengatasnakan Gersep dan Pemuda Jawa melakukan pernjanjian melalui media sosial (medsos) untuk bertemu dan bertatap muka menantang untuk melakukan tawuran.
“Akibat tawuran tersebut, satu korban terkena sabetan pedang mengenai penggung bagian belakang yang ternganga luka lebar,” kata Imron.
Lanjutnya, dari kejadian tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Sindiq diback up Kasat Reskrim, AKP I Putu Hasti Hermawan dan jajaran polsek melakukan tindakan hukum penangkapan kepada kelompok anak-anak remaja yang melakukan tawuran tersebut.
Semua kelompok yang melakukan tawuran itu, semuanya ditangkap. Dari kelompok Garsep ditangkap empat orang dari kelompok Pemuda Jawa ditangkap 7 orang sehingga total 11 orang. “Satu orang sedang dirawat karena terkena Covid-19,” ungkap Imron.
Yang melakukan tawarun, katanya, semua diproses karena niat jahat mereka yang saling melukai, membunuh, membacok, menghancurkan dan membuat orang lain terluka.
“Mereka akan dijerat berlapis yakni Pasal 170, Pasal 5556 atau Pasal 160 tentang Penghasutan maupun UU Darurat kita ratakan dan itu adil bahwa dua kelompok yang sudah bersepakat dan melakukan kehajatan, itu masuk unsure pidana,” tegas Imron.
Dikatakannya, para pelaku merupakan anak remaja tanggung yang berusia antara usia 14 tahun hingga 17 tahun sehingga rata-rata di bawah umur. (irgun)