KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) melakukan penyekatan prapeniadaan mudik di perbatasan wilayah Kedawung. Penyekatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama tersebut untuk mendukung himbauan pemerintah pusat untuk meniadakan mudik Lebaran 2021, Minggu (2/5/2021).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyatakan, Kegiatan ini merupakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sekitar wilayah hukum Polsek Kedawung meyekat kendaraan yang ingin mudik dan memaksa pemudir memutar kea rah asalnya.
Habibi menhimbau agar bisa mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini untuk menciptakan kondusifitas dan kesehatan serta untuk keselamatan bersama.
“Jika memang sangat penting sekali dan harus bepergian, silahkan lengkapi diri dengan surat tugas, surat keterangan sehat dan surat hasil sweb bebas Covid19. Mari kita laksanakan lebaran tanpa mudik gunakanlah videocall, semoga semua paham dan mengerti dengan keadaan pandemi ini,” tandaHabibi.
Serta sebagai informasi, pra pengetatan ini mulai berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 karena banyaknya warga yang mudik lebih awal yang dilanjut penyekatan mulai 6 hingga17 Mei 2021.
Dikatakannya, maksud dan tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk mengurangi kendaraan yang hendak mudik dan mencegah penyebaran covid 19 dengan memutar balikan pemudik agar tidak terjadi penularan di kampung halaman.Tambah Kasubbag humas Polres Cirebon Kota.
Selain Kasat Lantas juga hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Lantas Polres Ciko, para Kanit, anggota Sat Lantas Polres Ciko. (irgun)