HARJAMUKTI, fajarsatu – Mulai hari ini (Kamis, 6/5/2021) sejumlah pos penyekatan mudik yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota mulai secara serempak mulai diberlakukan. Satuan Lalul Lintas (Sat Lantas) memberlakukan penyekatan di Pos Penyekatan Penggung yang merupakan perbatasan akses masuk dari Kabupaten Kuningan masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Kasat lantas Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, penyekatan mudik ini sebagai tindakan larangan mudik. Bagi masyarakat yang kedapatan memaksakan diri untuk mudik yang tidak dilengkapi surat tugas dan hasil negatif tes sweb antigen, dipaksa untuk putar balik.
Lanjut Habibi, hari pertama penyekatan mudik di pos penyekatan mudik Penggung dari 126 kendaraan roda empat yang diperiksa, 87 kendaraan diputar balik kembali ke asalnya.
“Sedangkan untuk kendaraan roda 2 telah diperiksa sebanyak 383 kendaraan dan hasil pemeriksaan diketahui melanggar prokes dan tidak lengkap persyaratan, 143 kendaraan roda 2 , diputar balik,” tandas Habibi
Selain Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dalam kegiatan ini juga dihadiri KBO Lantas, para Kanit Lantas, anggota Sat Lantas Polres Cirebon Kota. (irgun)