MAJALENGKA, fajarsatu.- Dari total pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak Rp 66 miliar, yang masuk ke kas daerah tercatat baru Rp 42,7 miliar atau 64,71 persen.
Dengan persentase tersebut, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyatakan darurat macet untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Majalengka. Pihaknya kini berupaya melakukan penagihan secara langsung ke tiap kecamatan.
“Sejumlah wilayah, bahkan ada yang baru melakukan pembayaran PPB-nya itu baru mencapai 40 persenan,” ungkapnya, usai melakukan rapat dengan para camat di gedung Yudha, Senin (16/09/2019).
Bupati bersama timnya akan melakukan penagihan ke setiap kecamatan. Ia menargetkan dalam sehari akan ada 6 kecamatan yang didatanginya.
”Timnya terbagi tiga, tim saya, tim pak wabup, dan tim Pak Sekda. Dulu pembayaran PBB itu lancar, Bulan Maret sudah hampir lunas bahkan sebagian besar sudah lunas. Sekarang banyak yang macet bahkan darurat macet,” ungkapnya.
Padahal, lanjut bupati, nilai objek pajak yang tertuang dalam SPPT yang tadinya naik, telah diupayakan turun cukup besar hingga mencapai lebih dari 25 persenan. Pada kenyataannya pembayaran tetap tersendat.
“Anehnya kemacetan ini pada umumnya terjadi di wilayah Utara Kabupaten Majalengka sedangkan wilayah selatan Majalengka justru relatif lebih lancar.” ungkapnya.
Bupati menjelaskan bahwasanya soal kepemilikan tanah setiap warga untuk di wilayah utara relatif luas, artinya perolehan hasil juga lebih besar. Sedangkan di wilayah selatan kepemilikan tanah tiap orangnya kecil, namun pembayaran PBB lebih lancar.
“Tunggakan masih 60 persen lebih. Jadi ada apa ini. Apa persoalannya,” tuturnya.
Bupati beranggapan bahwa belum adanya kesadaran dari masyarakat dalam membayar PBB. Sehingga masyarakat menunggak atau menunda pembayaran.
Padahal dana PBB tersebut disampaikan bupati akan dikembalikan lagi ke desa dalam bentuk yang lain.
Makanya tidak ada alasan bagi aparat desa untuk tidak melakukan penagihan, dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk nunggak pembayaran.
Bahkan, bupati mengeluarkan ancaman tidak akan mencairkan dana penghasilan tetap seluruh aparat desa jika pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan belum dilunasi.
“Tidak ada pencairan Alokasi Dana Desa bagi yang belum menulasi PBB,” tandasnya. (FS-8)