KEJAKSAN, fajarsatu – Guna mendukung Operasi Ketupat Lodaya 2021 dan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pelayanan Samsat dan SIM diliburkan mulai 12-16 Mei 2021, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama membenarkan informasi tersebut.
Habibi mengatakan, pelayanan Samsat maupun SIM mulai 12-16 Mei 2021 diliburkan dan akan dibuka kembali pada Senin (17/5/2021).
“Hal ini sesuai pengumuman yang dikeluarkan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat tertanggal 04 Mei 2021 di Bandung yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Eddy Djunaedi dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Persero Jabar Hendri Afrizal,” terasngnya.
Guna tetap memelihara kesadaran wajib pajak, Habibi menghimbau agar pembayaran PKB melalui non tunai dan e-samsat, baik di gerai ATM vintage dan PPOB pada aplikasi sipolin maupun Sambara.
Kemudian, lanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa hari libur Idul Fitri dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
“Jika masyarakat tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang sesuai yang ditentukan maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkas Habibi. (irgun)