KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahangunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang selama Mei 2021 dengan mengamankan 10 pelaku.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan didampingi Waka Polres, Kompol Ali Rais Ndraha dan Kasat Narkoba, Iptu M. Ilham mengatakan pengungkapan tersebut dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebo Kota, Kamis (10/6/2021).
Dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, dari 10 pelaku yang diamankan, Sat Narkoba juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu sebesar 10,4 gram, tembakau Gorila 20,6 gram dan 4010 butir obat-obatan terlarang.
“Dari hasil pengungkapan dari 10 pelaku, berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 10,4 gram, tembakau sisentis 20,6 gram dan 4010 butir obat-obatan,” ungkap Imron.
Selain itu, Sat Narkoba mengakpa 10 pelaku berinisial AA, FF ,HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA, MM yang kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota, berperan sebagai pengedar, penjaual dan pemakai.
“10 pelaku penyalahgunaan narkotika, ada yang berperan sebagai pengedar, penjual dan pemakai, kini sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujarnya.
Hadir mendampingi dalam kegiatan konpres Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, Kasat Narkoba Iptu M. Ilham, Kanit Timsus Iptu Shindi Al Afghani, Kasubag Humas Iptu Ngatidja, KBO Narkoba Ipda Rudiana dan Kasi Propam Iptu Sukirno.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika terancam pasal UU Narkotika minimal 6 tahun UU Narkotika penyalahan obat 15 tahun. (irgun)