KESAMBI, fajarsatu – Pelaksanaan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat benar tegas dan memberlakukan perda dalam menunjang kegiatannya.
Hari ini (Senin, 5/7/2021), kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan oleh petugas PPKM Darurat dengan sasaran masyarakat yang tidak bermasker di depan GTC Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon yang melibatkan TNI, Polri dan Pemkot Kota Cirebon dengan penanggung jawab Regu 1 Iptu Sayuti Ubrata (Kasatpol Airud Polres Cirebon Kota).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasatpol Airud, Iptu Sayuti Ubrata menyampaikan, dalam pelaksanaannya diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di halaman GTC diikuti personel dari Polri 10 orang, Satpol PP 15 orang, Brimbo Den C 3 orang dengan jumlah regu 1 sebanyak 28 orang.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan penegakan disiplin regu 1 dilaksnaakan di depan GTC dengan sasaran pengguna jalan raya yang melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo dengan tidak menggunakan masker.
“Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung disanksi dengan Rp 100 ribu dengan cara diberikan kwitansi pembayaran yang akan dibayarkan ke Bank Jabar Banten (BJB) Cirebon sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di kota Cirebon pasal 25 ayat 2,” jelas Sayuti.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja nemambahkan, selama pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan regu 1 di Jalan Cipto Mangunkusumo didapat pelanggar sebanyak 31 orang yang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu dan 5 orang dikenakan sanksi sosial dengan melakukan bersih-besrih di halaman GTC selama 15 menit. (irgun)