BANDUNG, fajarsatu – Sorang mahasiswi sekolah kesehatan di Kota Bandung dibekuk polisi. Mahasiswi asal Garut itu dibekuk lantaran diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Parahnya, bayi laki-laki yang baru dilahirkannya itu dibuang ke tong sampah di Gang Siti Salah, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
“Tersangka berinisial UM (18), mahasiswi di salah satu sekolah perawat di Bandung,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Rabu (7/7/2021).
Kasus tersebut, papar dia, bermula saat polisi menerima laporan temuan mayat bayi laki-laki di Gang Siti Salah, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada (21/6/2021) lalu.
Bayi ditemukan di dalam tempat sampah dengan ditutup kardus. “Kemudian kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” tambah Adanan.
Berbekal rekaman CCTV, polisi lantas menelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari pemeriksaan itu, diketahui pembuang bayi laki-laki itu berinisial UM yang merupakan tamu di indekos rekannya.
“Dua saksi tersebut menerangkan bahwa tiga hari sebelumnya, tersangka menginap di kos-kosan para saksi,” ucapnya.
Dari keterangan saksi itu, UM diketahui saat menginap sempat masuk ke dalam kamar mandi cukup lama. Di dalam kamar mandi itu, UM memasang musik dengan volume tinggi.
“Kita duga berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi, kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat pembuangan sampah yang ada di dekat kos-kosan,” tutur Adanan.
Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, tim kemudian bergerak memburu pelaku. UM akhirnya dibekuk petugas saat tengah berada di kediamannya di Kabupaten Garut.
“Kemudian kita lakukan interogasi dan melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang buktinya berupa pakaian dan setelah kita lakukan pemeriksaan BAP yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi,” kata dia.
Dari pengakuannya, lanjut Adanan, UM nekat membuang bayi tersebut lantaran malu. Sebab, diduga bayi itu hasil hubungan gelapnya.
“Sementara yang bersangkutan malu karena yang bersangkutan masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut kemudian tidak ingin aib itu tersebar karena malu keluarganya,” pungkasnya. (byu)