MAJALENGKA, fajarsatu – Hari ketiga pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Majalengka, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan industri di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (8/7/2021).
pemeriksaan PPKM Darurat ini dipimpin Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari didampingi Kabag Ops, Kompol Firman Taufik, Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops Kompol Firman Taufik mengatakan, jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.
Operasi Yustisi PPKM Darurat hari ketiga ini, pengecekan dimulai dari PT. Swift Ilsin Ots Indo di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, PT. Diamond Internasional Indonesia di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi dan PT Harapan Global Apparel di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Selain penindakan hukum, personel Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kabag Ops Kompol Firman menjelaskan, jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang di tempat.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara ini Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat pengecekan sejumlah perusahaan industri masih ditemukan beberapa pelaku usaha industri yang masih tidak menyediakan alat prokes dan tidak menjaga jarak.
Selain itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya. “Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50 persen pekerja,” ucapnya.
Menurut Siswo, ketentuan dalam Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan Para pelaku perusahaan Industri melanggar Prokes dari 3 orang masing masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta.
Tambahnya, selain dari tiga pelaku pemilik usaha Industri ada tiga pengguna jalan pelanggar prokes tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi tipiring dengan denda masing-masing Rp 50 ribu. (gan)