KEJAKSAN, fajarsatu – Mulai hari ini, Polres Cirebon Kota (Ciko) akan menutup akses masuk dari luar kota ke dalam Kota Cirebon selama 1×24 jam di Pos Penyekatan Kedawung, Pos Penyekatan Kalijaga dan Pos Penyekatan Bakorwil Krucuk.
Ketiga pos Ini merupan pos penyekatan PPKM Darurat akses masuk dari luar kota ke dalam Kota Cirebon.
Demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan pelaksanaan apel pagi di Mako Polres Cirebon, Jumat (9/07/2021).
Lanjutnya, kepada warga masyarakat, yang mungkin belum tahu atau pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu, saat ini Kota cirebon tengah melaksanakan PPKM Darurat terhitung mulai 3 hingga 20 juli 2021 mendatang.
“Mohon kepada warga masyarakat Kota Cirebon untuk mendukung, mensukseskan, mengawal bersama-sama serta turut terlibat dalam PPKM Darurat ini. Caranya dengan tetap tinggal di rumah,” tegas Imron.
Dikatakan Imron, sedangkan lokasi penutupan PPKM Darurat akses masuk ke dalam Kota Cirebon terdapat perempatan Jalan Cipto Mangunkusumo (Gunungsari), perempatan lampu merah Latpri, perempatan Jalan Kejaksan, perempatan kawasab eks Gedung BAT, perempatan Jalan Ariodinoto, dan Jalan Tentara Pelajar.
“Guna percepatan dalam rangka PPKM Darurat Kota Cirebon, penyekatan yang selama ini hanya mulai jpukul 07.00 hingga pukul 22.00 WIB, namun melihat situasi arus dan mobilisasi masyarakat masih saja tinggi, baik pagi, siang, sore dan malam hari, maka mulai hari ini saya berlakukan untuk ditutup selama 1×24 jam,” tandas Imron.
Pos penutupan jalan tersebut berlaku di perempatan Jalan Karanggetas, perempatan lampu merah Perumnas, pertigaan Jalan Penggung dan pertigaan Jalan Kalitanjung.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk bisa patuh dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar semboyan “Kota Cirebon, Kota Sehat” secepatnya dapat teralisasi,” tegas Imron.
Masih kata Imron, saat ini barier (pencegah) yang ada di pos penyekatan mulai disusun dan dirapikan, sehubungan banyak masyarakat yang tidak patuh pada peraturan PPKM Darurat.
Terpisah, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengatakan, sudah jelas disekat dan ditutup tapi masih saja ada beberapa warga masyarakat memindahkan barier supaya bisa masuk ke Kota Cirebon.
“Kita tidak menutup warga luar untuk masuk Kota Cirebon, namun warga yang ingin mas masuk ke dalam koya wajib menunjukkan hasil Swab PCR, antigen atau bukti vaksin,” kata Ngatidja. (irgun)