KESAMBI, fajarsatu – Memasuki hari ke-7, Tim Tindak Polres Cirebon Kota (Ciko) yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Bekti Setiawan berhasil menyeret empat perusahaan ke persidangan tipikor di halaman GTC karena diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat Kota Cirebon, Jumat (9/7/2021).
Keempat perusahaan tersebut melanggar Perda Propinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Samapta, AKP Bekti Setiawan menyampaikan, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat kota cirebon.
Dikatakannya, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, sehingga warga masyarakat dihimbau bisa memahami situasinya saat ini, dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan.
“Hari ini kamimemberikan sanksi Tipiring kepada empat perusahaan, yaitu perusahaan PSC yang berada di Jalan Kesunean yang dikenaisanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp 6 juta karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang Tertib Usaha,: ungkap Bekti.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan SSC di Jalan Kesunean juga Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp 6 juta karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha.
Dua perusahaan lainnya yakni di Jalan Karangdawa Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Kedua perusahaan itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes ) sesuai Perda Propinsi Jabar No. 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha jo pasal 21I.
“Kedua perusahaan tersebuy dikenakan sanksi masing-masing Rp 6 juta, yakni pabrik makanan ringan PT PCP dan PT PCZ. Selain kena sanksi, keempat perusahaan tersebut ditutup sementara selama PPKM Darurat diberlakukan,” kata Bekti. (irgun)