MUARA ENIM, fajarsatu – Kejaksaan Negeri Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) yang didominasi perkara narkotika, senjata tajam dan senjata api dalam periode kurang lebih satu tahun terakhir di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (14/7/2021).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kalapas Kelas II B Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, pihak BNNK Muara Enim dan pihak Kodim 0404/Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 kg, narkotika jenis sabu jumlah 591,186 gram, narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 112 butir, senjata tajam sebanyak 19 buah, senjata api sebanyak 18 buah, lain-lain sebanyak 54 perkara.
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo menerangkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dan sebagai bentuk kepedulian pemberantasan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, ini juga merupakan antisipasi serta menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dirinya menegaskan, karena saat ini kasus narkoba dan pencurian cukup tinggi, pihaknya akan terus membulatkan tekad untuk memberantas dan menekan berbagai bentuk tindak kejahatan yang ada di Kabupaten Muara Enim. (vian)