KEJAKSAN, fajarsatu – Rencana aksi unjuk rasa BEM UGJ dan Aliansi Masyarakat Cirebon (AMC) menolak pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon batal. Mereka memilih untuk beraudiensi langsung dengan wali kota beserta jajaran Forkopimda Kota Cirebon di Gedung Setda, Balai Kota Cirebon, Senin (19/7/2021).
Dihadapan wali kota beserta jajaran Forkopimda Kota Cirebon, mereka menyampaikan keluhannya selama pelaksanaan PPKM Darurat, di antaranya penyekatan oleh pihak kepolisian hingga sikap arogan petugas Satpol PP kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Diskusi yang lebih dari tiga jam itu menyepakati tujuh poin yang harus dipahami bersama antara masyarakat dengan pemerintah Kota Cirebon. Tujuh poin tersebut yaitu;
- Meminta dan menuntut aparat untuk tidak melakukan tindak represif kepada masyarakat saat penerapan dan penertiban saat PPKM Darurat.
- Mendesak Pemerintah Kota Cirebon secara khusus untuk merealisasikan dan mempercepat penyaluran bantuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap masyarakat yang terdampak pandemi dan PPKM Darurat.
- Mengimbau kepada satgas Covid-19 Pemkot Cirebon dan satgas penerapan PPKM Darurat agar menjaga kondusifitas dalam penerapan PPKM.
- Memberikan pelonggaran bagi pelaku ekonomi seperti pedagang dan kendaraan truk dan muatan lainnya untuk melintas di beberapa titik penyekatan.
- Memberikan kelonggaran dalam jam operasional para pelaku usaha seperti pedagang.
- Mempercepat pemerataan vaksinasi bagi masyarakat.
- Dari tuntutan diatas pemkot Cirebon akan menerapkan dan mengimplementasi poin-poin diatas selama PPKM Darurat dan dilanjutkan kembali apabila PPKM diperpanjang.
Tujuh poin itu ditandatangani langsung Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis. Wali kota berjanji akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama, namun dia juga meminta dukungan dari para mahasiswa dalam menjalankan PPKM Darurat. Hal ini agar mahasiswa mengetahui seperti apa kondisi dilapangan penerapan PPKM Darurat.
Menurutnya, tanpa dukungan dari semua pihak, pelaksanaan PPKM Darurat tidak bisa berjalan sesuai harapan, apalagi Kota Cirebon masih dianggap sebagai zona merah oleh pemerintah pusat. (irgun)