SUMBER, fajarsatu.- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon. Aksi mahasiswa tersebut diwarnai saling dorong dengan petugas kepolisian. Jumat (20/09/2019).
Aksi sejumlah mahasiswa PMII itu dibubarkan petugas kepolisian, pasalnya aksi unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Suhermanto melalui Wakapolres Cirebon, Kompol Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan, pada aksi tersebut kepolisian sudah memfasilitasi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan bertemu dengan perwakilan Pemda Kabupaten Cirebon.
“Kita sudah fasilitasi, meski tidak mengantongi izin resmi. tapi karena sempat ada aksi saling dorong untuk memaksa masuk kedalam, jadi dengan terpaksa kami bubarkan,” katanya.
Polisi, lanjut Ricardo, sempat mengamankan beberapa mahasiswa yang memicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa itu.
“Iya ada beberapa mahasiswa yang sempat kami amankan, untuk menghindari aksi bentrok dengan petugas. Tapi setelah diberikan pemahaman, sejumlah mahasiswa itu kami lepaskan lagi,” katanya.
Sementara itu, koordiantor aksi M. Malik Abdul Aziz mengakui adanya salah komunikasi terkait perizinan aksi serentak ini. Pihaknya menganggap aksi kali ini sudah dilaporkan PMII pusat.
“Ini ada miskomunikasi dengan PMII pusat. Dari pusat mengintruksikan untuk melakukan demonstrasi terkait RUU KPK. Kita miskomunikasinya tidak tahu kordinasi dengan kepolisian, tapi kita sudah siapkan semua prosedurnya,” katanya.
Aksi yang dilakukan PMII ini merupakan aksi refleksi terkait revisi RUU KPK yang menuai pro dan kontra. Menurutnya, kebijakan revisi RUU tersebut harus dikaji ulang terlebih dahulu.
“Kami dari PMII tidak berpihak kepada pemerintah, legislatif maupun KPK itu sendiri. Dan Kitapun tidak membela siapa-siapa, kita hanya bela kebenaran,” tegasnya. (FS-4)