Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Merindu Hukum yang Membawa Maslahat Dunia Akhirat

Admin
20/07/2021 11:27
in Opini
0
Merindu Hukum yang Membawa Maslahat Dunia Akhirat

Ilutastrasi: ist/net

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

Oleh: Ummu Munib
(Pemerhati Masalah Sosial)

RANCANGAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Sebenarnya  RKUHP bukanlah  hal yang baru, karena pada 2019 pengesahannya ditunda pasca gelombang aksi mahasiswa  yang turun ke jalan.

Mereka menuntut pembatalan pengesahan RKUHP yang dinilai penuh kontroversi, sehingga Presiden menyatakan pengesahan RKUHP ditunda dalam rangka meredam aksi protes masyarakat terhadap RKUHP yang akan menggantikan KUHP warisan Belanda.

UU ini awalnya berlaku di wilayah Jawa dan Madura saja. Kemudian  setelah terbit UU Nomor 73 Tahun 1958, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  ini berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak 20 September 1958.

Sebuah hal yang wajar ketika terjadi pro dan  kontra di masyarakat atas RKUHP ini. Mereka menganggap penerapan hukum KUHP  buatan Belanda  ini membawa kepada penerapan hukum yang tidak adil. Publik beberapa bulan lalu dikejutkan atas  vonis 4 (empat) tahun penjara terhadap IBHRS dalam kasus swab Rumah Sakit  UMMI.

Bacajuga

Tersandung Hukum, Sekda Siapkan Plt Kepala BPKPD

Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

Kesbangpol Subang Jadikan BAI Mitra Kerja Edukasi Masalah Hukum

Beliau dianggap bersalah lantaran melanggar  Pasal 14 Ayat  1 UU No 1 Tahun 1946 tentang keonaran. Salah satu kuasa hukum IBHRS, Achmad Michdan menilai bahwa putusan vonis penjara ini dianggap berlebihan dan zalim.  Pasalnya  kasus yang dilakukan  IBHRS adalah kasus protokol kesehatan bukan kebohongan yang menimbulkan keonaran. (suara.com, 24/06/2021)

Ironis dengan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 10 tahun penjara. Pinangki  harus membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hukuman Pinangki dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun  oleh Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta pada sidang banding, Senin (14/6/2021).

Meskipun telah terbukti bahwa Pinangki menerima uang suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra dan melakukan  tindak pidana pencucian uang  dengan total 375.229 dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Bukti lainnya  Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa, hal ini merupakan pemufakatan jahat bersama. (kompas.com, 15/6/2021)

Sungguh  miris ketika memutuskan hukum dengan hukum buatan manusia. Bisa dianggap adil oleh satu pihak namun dirasa zalim oleh pihak lain.  Dimana penilaian baik dan buruknya adalah standar manusia yang sifatnya relatif .

Itulah sejatinya hidup di alam yang menerapkan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem yang berpihak kepada kaum kapitalis ketika membuat aturan. Diperparah dengan asas pemisahan agama dari kehidupan.

Agama dipakai pada ranah ibadah semata. Padahal menyerahkan hukum pada tangan manusia adalah kesalahan besar, karena  manusia  dilahirkan serba lemah dan terbatas bahkan penuh hawa nafsu.

Begitu juga dengan Revisi KUHP, sudah menjadi wacana sejak 20 tahun lalu, tetapi hingga kini tidak kunjung disahkan. Pasal-pasal kontroversial muncul dalam RKUHP ini, di antaranya pasal penghinaan kepada presiden dan wapres, penghinaan terhadap peradilan, kumpul kebo, penodaan agama, aborsi,  marital rape, gelandangan, dan lain-lain.

Sebagai contoh pasal tentang pengenaan denda bagi kaum gelandangan. Bunyi Pasal 432 RKUHP  menyatakan ” Setiap orang yang bergelandangan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp1 juta.” Padahal menjadi gelandangan itu bukanlah sebuah cita-cita setiap orang.

Mereka pasti tidak menginginkan menjalani kehidupan di jalanan. Naluri manusia pasti menginginkan hidup sejahtera. Sudahkah  negara menjalankan mandat Pasal 34 Ayat  (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara? Semestinya mereka dipenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatannya.

Alhasil RKUHP  dibuat dengan tujuan menggantikan KUHP buatan kolonial Belanda  adalah sebuah kemustahilan untuk bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah. Sebab, keduanya merupakan hasil karya tangan manusia.

Alih-alih menjadi solusi, justru malah menumbuhkan  masalah baru. Terbukti bahwa  manusia tidak mampu mengatur kehidupan dengan pandangannya sendiri. Hukum itu bisa berubah-ubah sesuai kehendak dan kepentingan. Hal ini tentu menyalahi fitrah manusia.

Melihat sisi rapuh dan lemahnya produk  hukum  produk manusia,  maka dibutuhkan undang-undang atau hukum yang mampu menyolusikan secara tuntas persoalan yang muncul saat ini. Solusi produk kapitalisme sekularisme hanya menyentuh  cabang, namun sistem kapitalisme sekularisme itu sendiri yang menjadi akar masalahnya tidak tersentuh cenderung dibiarkan begitu saja.

Berbeda dengan Islam, sebagai sebuah agama sekaligus merupakan sistem hidup. Islam   mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem lain. Inilah beberapa keunggulannya:

Pertama, sifat syariat Islam universal dan abadi. Tidak lekang oleh zaman dan waktu. Al-Qur’an dan Sunah merupakan sumber penetapan  hukum. karenanya aturan ini tidak mungkin berubah-ubah mengikuti kehendak manusia.

Allahlah yang berhak membuat hukum. Tidak ada hak bagi manusia  untuk membuat dan menyusun aturan sendiri. Allah Swt. berfirman dalam surat  Yusuf ayat 40, yang isinya menyatakan bahwa keputusan itu hanyalah milik Allah, yang wajib disembah. Itulah agama yang lurus.

Kedua, wakil rakyat  atau dikenal dengan majelis umat berfungsi melakukan muhasabah terhadap kebijakan penguasa. Mereka dipilih untuk menyampaikan kepentingan umat.  Menampung keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada penguasa, dan memberi masukan kepada penguasa meski masukan hal tersebut tidaklah mengikat penguasa.

Ketiga, hukum Islam  sangat terukur dan jelas. Hukumnya berlandaskan pandangan syariat  Islam. Sedangkan standar penilaian dalam kapitalisme sekularisme adalah manusia.

Keempat, dalam Islam kedaulatan tertinggi berada  di tangan syariat Islam. Hanya Allah Swt. sebagai pemilik otoritas membuat hukum baik dalam perkara  muamalah, ibadah, pakaian, makanan, dan uqubat (sistem persanksian). Setinggi apapun kedudukan manusia, dipandang sama sebagai makhluk yang wajib patuh dan tunduk dan pada hukum Allah.

Dengan demikian dalam Islam tidak akan ada celah hukum yang akan menindas atau menzalimi pihak lain. Bahkan tidak akan bisa memaksakan kehendaknya kepada yang lain. Ketika yang ditegakkan aturan Allah, maka keadilan akan tercipta. Pemenuhan hak dan kewajiban akan terlaksana dengan baik. Sebab, hukum Allah tidak mengenal kepentingan politik. Karena syariat Allah diterapkan bertujuan untuk memberi kemaslahatan bagi umat manusia di dunia dan di akhirat. Mahabenar Allah yang berfirman,

”Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain hukum Allah Swt bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah (5): 50)

Wallahu a’lam bhi-ash shawab.

Catatan: isi di luar tanggung jawab redaksi

Tags: Dunia AkhiratHukumMaslahatRKUHP

Related Post

PR Besar KDM-Erwan
Opini

Perubahan APBD, Demi Kesejehtaraan Masyarakat

Admin
15/08/2025 09:05
Refleksi Akhir Tahun 2024: Gubernur Baru = Target Baru
Opini

Jabar Peduli Lingkungan?

Admin
13/08/2025 21:10
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Langkah Konkret Menghadapi Negara Darurat Korupsi

Admin
17/07/2025 13:49
Aksi Turun Tangan: KDM, Barak TNI dan Kita
Opini

Prestasi Nasional Ponpes Nurul Hakim Lombok dan Indonesia Emas 2045

Admin
12/07/2025 12:35
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 14:21
Pemkot Cirebon Sosialisasi Sistem Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko untuk Dukung Investasi
Opini

Optimisme Mamiq Iqbal: Dari NTB Makmur untuk Indonesia Mendunia

Admin
10/07/2025 14:14
Konsekwensi Ekspetasi Penilaian Kinerja ASN
Opini

BKN Permudah PGA ASN: Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Instansi?

Admin
10/07/2025 08:01
Jangan Hakimi Pondok Pesantren!
Opini

Urgensi Menulis Buku Biografi

Admin
09/07/2025 13:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website