BANDUNG, fajarsatu – Dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandung, pemkot setempat belum memperbolehkan fafe dan restoran menerima tamu makan di tempat (dine in).
Dengan demikian, warga Kota Bandung belum bisa nongkrong di kafe. PPKM level 4 jilid 2 sendiri diberlakukan hingga 9 Agustus 2021.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, Pemkot Bandung tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait dilanjutkannya PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
“Kami tetap mengikuti kebijakan dari pusat. Kebijakan pemeirntah pusat kan harus ngikut,” ujar Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dia menyatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini pemerintah belum mengelurkan kebijakan dine in bagi kafe dan restoran. Dengan demikian, warga Kota Bandung belum diperbolehkan makan di tempat ataupun nongkrong di kafe dan restoran.
“Simulasi itu kalau ternyata kita bisa turun ke level 3 itu persiapakan. Kafe dan restoran kalau secara regulasi mah belum,” katanya.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan menegaskan, kafe dan restoran bisa beroperasi, dengan syarat melayani take away alias dibungkus.
“Pimpinan di lapangan tentang kondisi kafe dan resto, kalau dalam level 4 memang sesuai dengan image, yaitu bisa dilaksanakan yang penting take away belum bisa dine in,” kata Edward.
Edward pun mengajak masyarakat untuk memahami kondisi saat ini. Ia pun tak memungkiri jika sektor ekonomi menurun akibat pandemi Covid-19 yang melanda bertubi-tubi.
“Memang dari kami menyikapi sekarang harus benar benar apa yang dikatakan oleh pemerintah, bahwa kita dalam level 4. Apa yang tidak bisa dilakukan kita ikuti, karena ini untuk mempercepat kita bisa memulihkan ekonomi,” katanya. (byu)