CIREBON, fajarsatu.- Mahasiswa Cirebon menggelar diskusi dalam rangka pembahasan terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di masyarakat.
Bertempat di Kedai Kopi Punya Kita Kopi Jalan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (21/09/2019) malam. Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula pengamat hukum Gunadi Rasta dan Bayu Kresna Adhiyaksa sebagai narasumber.
Pada pembahasannya, beberapa pasal RUU KUHP dianggap kontroversial yang tidak sesuai dengan konsep bernegara. Belum lagi soal beberapa pasal yang ber indikasi akan mendidik masyarakat menjadi pribadi yang pragmatis.
Salah satunya Pasal 278 yang berisikan “Setiap orang, yang pada waktu pemilihan diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak berharga atau mengakibatkan terpilihnya orang lain yang bukan dimaksud oleh pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
“Pasal ini bisa menciptakan masyarakat yang pragmatis, soalnya kalo ada ayam masuk ke pekarangan yang ditanami benih akan di denda Rp 10 juta,” kata Gunadi Rasta.
Lanjut Gunadi, sudah seharusnya hukum itu sebagai social engine bukan soal kepentingan kelompok agar tidak memunculkan konflik sosial.
“Hukum memang seharusnya mengikuti perkembangan zaman, tapi tidak seperti juga yang ada di RKUHP yang banyak mengandung pasal karet, ” tuturnya.
Sementara itu, Bayu mengungkapkan, RKUHP jangan menjadi ajang balas dendam. Seharusnya KUHP menjadi payung hukum pidana bukan memenuhi unsur pemahaman yang subjektif.
“Ya jangan jadikan RKUHP ini jadi ajang balas dendam,” terangnya.
Sudah seharusnya pula tindak pidana khusus tidak dicantumkan dalam RKUHP, karena pada dasarnya KUHP itu sebagai payung hukum pidana umum.
“Saya menyarankan kalau soal extra ordinary crime tidak dicantumkan dalam RKUHP, karena KUHP itu untuk menjadi payung hukum pidana umum, ” Tuturnya.
Masih kata Bayu, dalam pembahasan RKUHP tidak cukup dibahas secara singkat, dengan pembahasan yang singkat dan dirinya berharap RKUHP yang sudah direncanakan tersebut untuk tidak di sahkan secepatnya karena masih terdapat pasal yang kontroversial di dalamnya. (FS-7)