Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Ciko Bekuk Penadah Barang Pencurian dengan Pemberatan

Admin
09/08/2021 18:46
in Cirebon
0
Sat Reskrim Polres Ciko Bekuk Penadah Barang Pencurian dengan Pemberatan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Reserkrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan S dan Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (9/8/2021).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan menyampaikan, beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap di antaranya tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

Tidak pidana tersebut terungkat berkat adanya laporan dari warga masyarakat bernama Andry Saputro Handoyono dengan laporan polisi No. LP/B/480/VIII/2021/SPKT/ POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Agustus 2021.

Imron mengungkapkan, Sat Reskrim telah menangkap tersangka atas nama L (51), warga Babakan Sukamulya, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan M, warga Pagersari, Cibeuying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan Barang bukti satu keeping emas logam mulia 100 gram No. Seri KUG 009.

Bacajuga

Pj Wali Kota Tinjau Pembangunan Rutilahu bersama Jabar Bergerak

Sukses Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polres Ciko Diapresiasi Wartawan dan Pemudik

Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Ciko Tindak 1.345 Pelanggar Lalu Lintas

“Dari hasil olah TKP, kronologis kejadian berawal saat pelaku L dan M datang ke Hotel Grand Cordela di Kabupaten Kuningan sesuai kesepakatan dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan. yakni RA, H, AF, K dan B untuk melakukan transaksi jual beli perhiasan emas seberat 28 gram dan satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009,” kata Imron.

Lanjutnya, dari hasil kesepakatan L dan M dengan para pelaku RA, H, AF, Kdan B bahwa L dan M dengan para pelaku sepakak harga untuk 28 gram perhiasan emas senilai Rp 12,5 dan dibayar secara cash.

“Untuk satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 dihargai Rp 80 juta. Akan tetapi pembayaran oleh pelaku L dan M akan dibayarkan pada 09 Agustus 2021. Para pelaku memiliki peran masing-masing. L berperan melakukan transaksi jual beli dan H berperan mengetes kadar emas,” terang Imron.

Sementara, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa didamping Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat mengatakan, setelah diperoleh identitas pelaku pertolongan jahat (penadah), Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Iptu Shindi Al Afgani pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB langsung menuju kediaman pelaku yang beralamat di Kp. Babakan Sukamulya, RT/RW 03/13, Kelurahan Cinunuk, Kecacamatn Cileunyi, Kabupaten Bandung dan berhasill mengamankan dua pelaku, L dan M.

Dari keterangan pelaku, perhiasan emas seberat 28 gram telah dujial kembali kepada A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.  Sedangkan satu keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 belum laku terjual. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Cirebon Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480  dan atau Pasal 55 KUHPidana, diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, dihimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri, khususnya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon,” pungkas Ngatidja. (irgun)

Tags: Humas Polres CikoPenadahPencurian dengan PemberatanPolres Cirebon KotaSat Reskrim

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website