MUARA ENIM, fajarsatu –Tergiur untung jutaan rupiah, sorang pria berinisial R nekat berkebun ganja di Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Menurut keterangan tersangka, bibit ganja sebanyak 22 batang tersebut didapat dari temannya, rencananya usai panen ganja ini akan dijual secara ecer.
Pelaku ditangkap di kebun miliknya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul pada Selasa lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penggerebegan tersebut berhasil diamankan 22 batang ganja, satu pucuk senjata api rakitan, bubuk mesiu dan satu unit hp.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat Dalam Pencarian Orang (DPO) untuk salah seorang tersangka lainnya yang berinisial T.
“Ditaksir 22 batang ganja yang didapat ini sudah berusia dua minggu lebih, namun ada satu batang ganja yang ditanam bersama kawannya yang sudah berusia kurang lebih satu bulan,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Mako Polres Muara Enim, Kamis (12/8/2021).
Ia menyebut, berawal dari laporan masyarakat dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dengan lokasi kebun yang berjarak kurang lebih 150 meter menyebrang sungai dari kediaman pelaku.
Selain ganja, lanjutnya, di lokasi penggerebekan ditemukan juga satu buah senjata api yang nantinya akan dilakukan proses hukum tersendiri.
“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rahmad. (vian)