MUARA ENIM, fajarsatu – Dalam rangka menekan angka over crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim melakukan pemindahan 33 narapidana yang dikawal ketat oleh petugas Lapas Muara Enim beserta empat personel Polres Muara Enim, Selasa (31/8/2021).
Di bawah Komando Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto jajaran KaKPLP, Kasiminkamtib, Kasibinadik dan Rupam melaksanakan proses pemindahan narapidana dengan aman dan tertib.
Adapun dari 33 narapidana tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 15 narapidana perempuan ke Lapas perempuan Palembang, 12 narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 3 narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Kalapas Muara Enim, Herdianto menyampaikan, Pemindahan Narapidana ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka over crowded di Lapas Muara Enim sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan.
Saat ini Lapas Kelas IIB Muara Enim memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang dengan jumlah narapidana sebanyak 1.151 orang.
“Pelaksanaan pemindahan Warga Binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 Perihal: Persetujuan Pemindahan Narapidana,” Ujar Herdianto
Herdianto menambahkan, setiap hari kita juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami Narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga kita bisa membuat kebijakan secara tepat. (rmm)