KEJAKSAN, fajarsatu – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan apresiasi kepada pelanggan kereta api (KA). Bentuk apresiasi tersebut berupa ucapan Selamat Hari Pelanggan kepada calon penumpang KA, Sabtu (4/9/2021).
Manager PT KAI Dapo 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, selain itu di hari spesial pelanggan ini, KA PT KAI Daop 3 Cirebon menggratiskan jasa layanan porter selama sehari dan membagikan ratusan bingkisan menarik berisi souvenir seperti boneka dan stater pack pencegahan Covid-19 bagi seluruh penumpang KA secara gratis.
“Hal serupa juga dilakukan pada di dalam KA Jarak Jauh yang berhenti di Stasiun Cirebon seperti, KA Argo Bromo Anggrek, KA Dwipangga, KA Taksaka dan KA Argo Lawu dengan memberi salam penghormatan keberangkatan KA sambil membentangkan media spanduk bertuliskan pesan “Selamat Hari Pelanggan Nasional, Terima Kasih Atas Kepercayaan Anda Menggunakan Jasa KA” serta pesan ajakan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Suprapto.
Suprapto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan KA, karena pada masa pandemi Covid-19 telah bersedia bersama-sama dengan KAI menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun dalam perjalanan menggunakan KA.
Pada September 2021 ini, lanjutnya, seiring PPKM Level 3 di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, rata-rata perharinya di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mengoperasikan 47 KA Jarak Jauh, di antaranya 23 KA keberangkatan menuju Jakarta, 9 KA menuju Surabaya, 5 KA menuju Solo, 3 KA menuju Jogyakarta, masing-masing 2 KA menuju Malang, Blitar serta Tegal dan masing-masing 1 KA menuju Bandung. Jumlah tersebut masih jauh sedikit bila dibandingkan dengan rencana GAPEKA 2021. Jumlah KA Jarak jauh sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2021 ada sebanyak 176 KA per hari.
Saat ini, kata Suprapto, di setiap perjalanan KA jarak Jauh di wilayah Daop 3 Cirebon selalu diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
“Selain itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA berusia mulai 12 tahun ke atas wajib enunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” katanya.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ia menambahkan, selain itu juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
”Pelanggan KA diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkas Suprapto. (irgun)