CIREBON, Fajarsatu.- Tak kuat menahan Dendam, M alias Dongol (27) warga Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon nekat menganiaya Septyan Riyandi dengan sebilah celurit.
Insiden itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghadang dan mengajak korban berkelahi. Namun karena korban tak menghiraukan ajakan pelaku, M alias Dongol itu mengambil sebuah celurit kemudian menyabetkannya ke tubuh korban.
“Akibatnya korban mengalami luka cukup serius di bagian punggung, kemudian korban dengan dibantu masyarakat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon,” terang Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin, Rabu (07/08/2019).
Tak memakan waktu lama, setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Petugas Polsek Gempol, Unit Reskrim Polsek langsung memburu pelaku.
“Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kami langsung mengejar pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, kami langsung menangkapnya saat pelaku berada di kediamannya,” katanya.
Saat ini, lanjut Iptu Muhyidin, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gempol untuk mengetahui penyebab dari aksi penganiayaan itu.
“Pelaku kini sudah mendekam di tahanan polsek, dan masih dilakukan penyeledikan lebih dalam untuk mengetahui motif dari kejadian itu,” katanya.
Sementara di depan penyidik, M alias Dongol mengaku melakukan penganiayaan itu, lantaran memiliki dendam terhadap korban.
“Saya dendam, kebetulan di jalan ketemu, saya ajak berantem dia menolak, akhirnya saya pukul dengan celurit,” tuturnya. (FS-4)