KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan belasan unit kendaraan roda dua (R2) yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari tiga laporan pengaduan yang masuk ke Unit Tipidter Polres Cirebon Kota, Rabu (8/9/2021).
Didamping Kanit Tipidter Reskrim, Ipda Rudiana dan jajarannya, Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan bermotor roda dua atas laporan dari Arief Eska Nugraha (Polri) Nomor LP/A/558/IX/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 03 September 2021, atas nama Arief Eska Nugraha, PT Mandiri Utama Finance Nomor LP/B/561/IX/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, atas nama Teguh Aji Prasetyo dan PT Adira Dinamika Multi Finance Nomor LP/B/562/IX/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, atas Franciscus Xaverius Bangun Prakoso.
Imron menjelaskan, dari laporan yang masuk ke Unit Tipidter dan keterangan dari dua orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial KRS menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung dipindah tangankan ke tersangka S.
“Tersangka S kemudian membeli dari KRS kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021,” kata Imron.
Lanjutnya, tersangka mengumpulkan kendaraan tersebut di tiga lokasi berbeda, antara lain di gudang Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
“Lokasi kedua di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Cirebon Jumat (/3/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB dan lokasi ketiga di Kantor PT Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo, Komplek CSB Mall, Ruko Gold Sunsite No. 12A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Jumat (3/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB, lalu dikirimkan ke daerah Jakarta,” terang Imron.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, selain dua orang pelaku yang diamanakan masih ada tiga orang lainnya kini menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, Sat Reskrim tlah mengamankan dua tersangka yang selama ini telah menyelundupkan 48 unit motor berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Cikupa Tangerang, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
“Dari kasus ini kami kembangkan penyelidikan kasus yang pertama diungkap oleh Polres Cirebon Kota. Kami menduga ada banyak pihak lainnya terlibat terkait motor yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar negeri melalui jalur Cikupa Tangerang,” tandas Troy.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan 48 motor berbagai merk yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar luar negeri melalui Cikupa Tangerang, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.
“Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36,” terang Kasat Reskrim.
Tambahnya, dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan mobil-mobil yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Dalam pasal itu, jelas Ngatidja, bahwa barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, membawa, menyimpan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan jo setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun, memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan atau memindah tangankan barang yang masih menjadi jaminan objek fidusia jo gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun jo pasal 35 dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau pasal 36 UURI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan hukuman paling lama 2 tahun. (irgun)