CIREBON, Fajarsatu.- Empat hari menjelang Idul Adha, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat penjualan hewan kurban.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Effendi menjelaskan, sejauh ini hasil pemeriksaan kesehatan belum ditemukan hewan kurban yang sakit dan cacat. Namun demikian ada beberapa hewan kurban seperti domba yang belum cukup umur.
“Kalau belum cukup umur dilarang untuk dijual. Karena tidak sesuai dan tidak sah dalam syariat Islam,” katanya. Rabu (07/08/2019).
Pihaknya selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sebulan sebelum Hari Raya Idul Adha. “Kita ada 254 tempat pemotongan dan 88 lokasi penjualan. Dan pemotongan sapi tahun lalu 1.351 ekor, kerbau 4 ekor dan domba 12.193 ekor,” jelasnya.
Sedangkan untuk kebutuhan Kabupaten Cirebon, domba di kisaran 13 ribu ekor, dan sapi sekitar 3.000 ekor. “Hasil pemeriksaan kesehatan tahun 2018 kemarin, sehat dan layak 15.157 ekor, umur muda 17 ekor, sakit 38 ekor. Kemudian hasil setelah pemotongan ditemukan cacing hati 11 ekor, kelainan di paru 6 ekor dan cacing di saluran pencernaan 5 ekor,” terang Ali.
Sedangkan, meskipun pemeriksaan hari ini masih berlangsung, pihaknya sudah menghimpun 275 ekor hewan belum cukup umur dan hewan sakit 10 ekor. “Tapi tetap kami larang hewan di bawah umur untuk dijual bebas. Dan yang sakit masih bisa kita sembuhkan,” katanya.
Seluruhnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya memberikan tanda paneng (tanda sehat). Sehat itu seluruhnya, yaitu kesehatannya, cukup umurnya dan lainnya.
“Jadi disarankan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang hendak membeli hewan kurban baiknya yang sudah memiliki tanda dari tim kesehatan hewan,” tandasnya. (FS-4)