CIREBON, Fajarsatu.- Ratusan masyarakat Blok Jopak Desa Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pribumi Cirebon (AMPC) menggelar aksi unjuk rasa menuntut PT. FSCM Manufacturing untuk menepati janjinya terkait pemanfaatan limbah B3 dan non B3 hasil produksi perusahaan.
Menurut Koordinator Aksi, Taspin, PT. FSCM sebagai perusahaan yang memproduksi onderdil motor telah melanggar komitmen atas perjanjian pemanfaatan limbah produksi.
“Kesepakatan yang terjadi antara warga Jopak dengan perusahaan ini mengenai pengambilan limbah B3 dan non B3 yang terjadi pada tanggal 22 November 2018 telah diingkari oleh perusahaan,” kata dia, Rabu (07/08/2019).
Pada kesempatan itu, terdapat klausul bila dalam pemanfaatan limbah akan dikelola oleh perusahaan melalui rekomendasi terhadap masyarakat. Disebutkannya, klausul tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Akan tetapi secara sepihak PT. FSCM menunjuk perusahaan di luar rekomendasi masyarakat Jopak dalam mengelola dan mengambil limbah. Yang jelas tidak ada kontribusinya untuk masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Taspin mengatakan, kebohongan terus dilakukan oleh PT. FSCM Manufacture dengan melanggar kesepakatan yang tetap memberikan izin kepada pihak perusahaan yang bukan direkomendasikan pada kesepakatan yang dibuat antara PT. FSCM Manufacture dan masyarakat Jopak.
“Kami menggelar aksi ini untuk menuntut, agar perusahaan dapat mendatangkan owner untuk ketemu sama masyarakat. Terus membuat nota kesepakatan baru yang lebih menguntungkan masyarakat Jopak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu pun, antara pihak masyarakat dan juga perusahaan sempat melakukan audiensi. Akan tetapi, pada kesempatan audiensi tersebut, menghasilkan kesepakatan yang belum menemui titik terang.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami menuntut pihak yang berwajib untuk menutup PT. FSCM untuk tidak melakukan aktivitasnya di wilayah Jopak karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (FS-4)