MAJALENGKA, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan segera menindaklanjuti hasil dari sosialisasi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait penghentian siaran tv analog yang akan diberlakukan 30 April 2022 mendatang.
Wakil Bupati Kab. Majalengka, Tarsono D. Mardiana memandang, setelah adanya sosialisasi tersebut, pemerintah daerah maupun masyarakat agar segera menyesuaikan dengan tuntutan dari undang undang ini.
Sehingga, jika nanti terjadi switch off, masyarakat sudah siap dengan peralihan ke siaran tv digital terestrial, imbuh Tarsono.
Diakuinya, untuk wilayah Majalengka sendiri masih terkendala dengan banyaknya titik blank spot. Maka sangat diperlukan infrastruktur penunjang untuk mengatasinya.
“Hari ini saya akan lapor ke Pak bupati membuat usulan permohonan, agar segera dibangun tower untuk kebutuhan memperluas jangkauan sinyal,” kata Tarsono, Kamis (7/10/2021).
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar jangan sampai hak masyarakat mendapatkan penyiaran terkendala oleh teknologi. (hen)