KEJAKSAN, fajarsatu – Sedikitnya 250 orang dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Aksi tersebut menyampaikan aspirasi buruh atau pekerja menjelang penetapan UMK 2022. Pelaksanaan aksi ini tetap menjalankan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat mengingat belum berakhir.
Aksi ini didasari oleh disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor I1 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi. Mereka menilai, pemberlakukan UU tersebut menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerya.
Dalam orasinya, mereka mengatakan, salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya UU tersebut adalah kecilnya UMR Kabupaten/Kota Cirebon pada 2022.
Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakan meningkat seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako.
Oleh karena itu, FSPMI Cirebon Raya meminta agar kenaikan upah pada 2022 mimimal Rp 1.074 sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.
Selain itu, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri.
Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Ommibus Law dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Dalam isi Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha mereduksi atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang sudah ada. Masih dalam situasi pandemi yang belum berakhir. Namun selama ini pekerja sudah banyak memberikan kompromi demi berjalannya perusahaan tetapi jika Omnibus Law tetap dimasukan dalam Perjanjian Kerja.Maka ini jelas mengkhianati asas keadilan bagi buruh atau pekerja,” seru seorang orator.
FSPMI Cirebon Raya akan terus melakukan penolakan UU Cipta Kerja atas Omnibus Law dibatalkan dengan cara aksi, sebagai komitmen bahwa FSPMI akan melindungi nasib para buruh atau pekerja.
Aksi massa dilakukan di depan kantor Wali Kota Cirebon dan berlanjut ke Kantor Bupati Cirebon. Adapun tuntutan dalam aksi ini adalah:
- Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2022 sebesar minimal Rp 1.076.
- Berlakukan UMSK tahun 2021.
- Cabut dan batalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
- Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law
Aksi ini berjalan kondusif sesekali diiringi lagi sebagai spirit aksi demo yang dikawal ketat aparat Polres Cirebon Kota, sementara jalan Siliwangi duturup.
Tepat Pukul 13.30 WIB, aksi demo membubarkan diri dalam kondisi aman dan terkendali. (yusfir)