KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau, Rabu (3/11/2021).
Kapolres Cirebon Kota, M. Fahri Nasution melalui Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau ini berawal dari anggota sat narkoba yang curiga dengan gerak gerik seseorang.
Lanjutnya, pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Majasem Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat bruto 55,4 gram, satu buah kardus warna coklat dan satu unit handphone.
“Ditetapkan sebagai tersangka inisial ERA bin DE, laki-laki berusia 21 thn, wiraswasta beralamat Desa Sumber Kecmatan Sumber Kabupaten Cirebon,” jelas Tanwin.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil disita herupa satu paket besar narkotika jenis cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau dengan berat bruto 55,4 gram, satu buah kardus warna coklat dan satu unit handphone.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” pungkas Tanwin. (irgun)