KEJAKSAN, fajarsatu – Syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku mulai Rabu (3/10/2021) kemarin.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah dalam pencegahan Covid-19, pihak KAI Daop 3 Cirebon senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (4/11/2021).
Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu di wilayahnya.
Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 5 stasiun yang terdapat layanan pemeriksaan Tes Rapid Antigen yang beroperasi hingga malam hari. Kelima stasiun tersebut di antaranya di Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgeulis dan Stasiun Brebes.
“Selain mengadakan Tes Rapid Antigen, hingga sampai saat ini, KAI Daop 3 Cirebon masih menyelenggarakan layanan Vaksin Covid-19 secara gratis bagi para calon penumpang KA di Klinik Mediska yang berada di samping Stasiun Cirebon. Selama periode 2 bulan terakhir yaitu pada Bulan September dan Oktober 2021, KAI Daop 3 Cirebon telah melayani 3.885 peserta layanan Vaksin Covid-19 secara gratis,” jelas Suprapto.
Ia menambahkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.
Dijelaksannya, syarat untuk naik kereta api antara lain, pelanggan KA Jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
“Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarya.
Lanjutnya, bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Sementara, pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
“Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” terang Suprapto.
Selain itu, tambahnya, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” kata Suprapto.
Dikatakannya, pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” pungkas Suprapto. (irgun)