KEDAWUNG, fajarsatu – Kasus penganiayaan anak di bawah umur warga Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon yang pipi sebelah kanannya dijorokkan ke knalpot hingga kini kasusnya masih bergulir.
Pelaku beinisial No (16) bisa dijadikan tersangka, sesuai penyidik Polres Cirebon Kota, telah selesai melakukan perkara. Petunjuk dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi .
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, pihkanya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti termasuk telah mencocokan keterangan para saksi dan juga keterangan yang diduga tersangka, kita melakukan pencocokan antara keterangan saksi dan barang bukti.
Hal tersebut diungkapkannya saat Kapolres mantau acara vaksinasi yang diadakan Ojek Online di Jalan Tuparev, Senin (8/11/2021).
Lanjutt Fahari, berdasarkan keterangan korban dan saksi berinisial FZ di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa terdapat barang bukti berupa satu unit motor berwarna biru.
Mengutip kesaksian FZ, Kapolres menyebut, pipi koraban ditempel di knalpot. “Itu sesuai keterangan dari korban termasuk juga barang buktinya, berupa satu unit motor warna biru dan sy tidak bisa nyebutkan merk motornya,” kata Fahri kepada sejumlah awak awak media.
Ia mengatakan, berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti petunjuk dan juga diperkuat dengan keterangan dari ahli dokter, akhirnya disimpulkan pelaku No ini bisa dijadikan tersangka.
“Dengan demikian, sesuai undang-undang sistem Peradilan Pidana Anak (PPA) pidana anak diperbolehkan dilakukan “Diversi”, yakni penyelesaian perkara di luar dari sidang pengadilan dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian,” kata Fahri.
Artinya, tambahnya dalam undang-undang bisa dilakukan diversi yang akhirnya pihaknya berupaya untuk dilakukan diversi, sekarang sedang proses hasilnya kita masih menunggu musyawarah melalui sistem diversi itu. (yusfir)