LEMAHWUNGKUK, fajarsatu – Kuasa Hukum Sultan Aloeda II melayangkan surat somasi kepada pihak penyelenggara Festival Seni dan Budaya, Neni Triyatna.
Somasi dilayangkan pada 8 November 2021 dari kuasa hukum Sultan Aloeda II, Tjandra Widyanta, SH berisikan tentang keberatan penggunaan Taman Air Goa Sunyaragi sebagai tempat diselenggarakannya festival seni dan budaya yang akan digelar pada 26-28 November 2021 mendatang.
Hal ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dikarenakan Kasultanan Kasepuhan masih dalam sengketa seperti yang telah didaftarkan perkaranya, Rabu (3/11/2021) lalu ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan Nomer Perkara 76/Pdt.G/2021/PN Cbn.
Tjandra Widyanta menyatakan pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sehingga sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan untuk menahan diri agar tidak terjadi konflik berkepanjangan atau memperkeruh suasana.
Tjandra pun menambahkan, pihak akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga ada putusan inkrah dari pengadilan, karenanya pihaknya semua menjaga suasana agar kondusif.
Selain itu, Tjandra menambahkan, pihaknya tidak berkeberatan diselenggarakannya featival seni dan budaya tersebut.
“Silahkan saja diselenggarakan festival tersebut, hanya tempatnya jangan menggunakan Goa Sunyaragi karena ini sedang dalam proses hukum, itu yang sama-sama kita patut pahami dan hargai. Kalau di tempat lain silahkan, hanya jangan menggunakan tempat-tempat yang merupakan aset dari Kasultanan Kasepuhan yang sedang berperkara, itu saja,” ucapnya, Kamis (11/11/2021)
Kuasa Hukum Sultan Aloeda ll berharap, pada pihak panitia penyelenggara kiranya mengerti dan bijaksana, untuk mempertimbangkan persoalan ini. Dan dapat menanggapi somasi yang dilayangkan. (yus)