MAJALENGKA, fajarsatu – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majalengka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Bhineka Yudha Sawala dengan dihadiri ketua dan para Wakil Ketua DPRD, para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi serta anggota DPRD Kab. Majalengka serta unsur Forkopimda Kab. Majalengka dan para kepala OPD, Senin (29/11/2021).
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kab. Majalengka yang telah bekerja sungguh-sungguh untuk membahas Raperda yang telah disampaikannya itu, sehingga hari ini dapat disetujui secara bersama.
“Berbagai pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam proses pembahasan Raperda, bagi kami ini merupakan sesuatu yang bernilai positif. Terutama dalam meningkatkan sinergitas dan kualitas APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Menurutnya, secara garis besar postur APBD Kabupaten Majalengka TA 2022 yang telah disepakati yakni pendapatan daerah sebesar Rp 4,054 triliun atau naik 14,70 persen dari APBD TA 2021 sebelum perubahan.
Belanja Daerah sebesar Rp 4,058 triliun atau naik 14,15 persen dari APBD TA 2021 sebelum perubahan dan defisit anggaran sebesar Rp 4,238 miliar atau turun 79,52 persen dari APBD TA 2021.
Terkait dengan persetujuan bersama Perda tentang Retribusi PBG, lanjutnya, dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan nomenklatur baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.
Oleh karena itu, imbuhnya, sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 maka Pemerintah Daerah Kab. Majalengka menilai perlu membentuk Perda tentang Retribusi PBG.
Dikatakannya, hadirnya Perda Retribusi PBG diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk terselenggaranya pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung.
Selain itu, katanya, meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya PBG, serta dapat meningkatkan potensi PAD dari sektor perizinan tertentu yang berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakati dua raperda menjadi perda, bupati pun mengapresiasi atas kepedulian dan dukungan seluruh jajaran anggota dewan dan segenap komponen masyarakat, sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif. (hen)