MUARA ENIM, fajarsatu – Pasca ditetapkannya lima anggota dan 10 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berpengaruh pada kinerja Pemerintahan dan Kesekretariatan Daerah Kabupaten Muara Enim, meski pasca kejadian ini kantor DPRD kabupaten Muara Enim tampak sepi.
Penetepan tersangka ini terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Selasa (14/12/2021).
Menurut informasi, masing-masing anggota sebelumnya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK pada bulan ini melalui sekretariat dewan (setwan), sementara surat pemanggilan sebagai penetapan tersangka diberikan kepada individu masing-masing anggota dewan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni mengatakan, dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tadi malam, lima orang di antaranya merupakan anggota aktif periode 2019-2024 dan 10 orang lainnya merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.
Pasca ketetapan KPK ini, sebenarnya secara administrasi tidak ada dampak signifikan, terkait lajunya roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan DPRD sendiri, karena jumlah anggota dewan yang tersisa ada 30 anggota dan itu memenuhi jumlah quorum yang ditetapkan 23 orang untuk melakukan pengambilan keputusan atau ketetapan pada musyawarah sesuai tata tertib yang berlaku.
Kedepannya, pihak setwan menunggu surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai masing-masing untuk mengganti kekosongan yang ada.
Sementara ini baru dua partai yang sudah mengajukan PAW, yakni Partai Nasdem dan Gerindra, salah satunya sudah ada SK Gubernur yang masuk dan ini sudah diproses.
Dalam waktu dekat ini tidak ada sidang atau pengambilan keputusan yang sifatnya urgensial, namun pada maret mendatang ada Rapat Paripurna mengenai pertanggungjawaban APBD tahun 2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD aktif periode 2019-2023 dengan kasus yang sama pada September lalu. (vian)