KESAMBI, fajarsatu – Pelarangan peliputan kunjungan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam Launching Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) Prodi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) Selasa (14/12/2021) lalu mengundang kecaman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman mengatakan, insiden pengusiran atau pelarangan peliputan jurnalis saat kunjungan Menteri Agama tersebut sangat disesalkan.
“Dengan alasan yang tidak jelas mengapa mereka melarang. Kami dari IJTI mengecam hal ini karena jelas ini sudah merupakan pelanggaran Undang Undang (UU) No. 40 tentang Pers,” ujar Faisal dalam keterangannya yang ditembuskan ke IJTI Jabar dan IJTI pusat, Rabu (15/12/2021).
IJTI Cirebon Raya menilai, panitia penyelenggara telah melanggar Undang-undang Pers. Yaitu pelarangan peliputan dengan alasan yang tidak jelas.
Menurutnya, kronologi pelarangan peliputan sangat menyinggung para jurnalis. Apalagi sebelumnya para jurnalis sudah mendapat ijin resmi dari pihak IAIN syekh Nurjati Cirebon dengan alat bukti Id card.
“Tapi kenapa tiba tiba dilarang memasuki ruangan oleh salah satu panitia yang berjaga dipintu masuk tersebut,” ujarnya.
Dengan alasan yang tidak jelas, orang tersebut hanya memberitahui “wartawan dilarang masuk karena perintah dari atasan saya”.
Atas insiden tersebut, IJTI Cirebon Raya meminta pihak panitia dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon agar segera melakukan sebagai berikut:
- Mengklarifikasi kejadian tersebut
- Permintaan maaf secara terbuka atas insiden tersebut
- Membuat surat pernyataan agar insinden tersebut tidak terulang kembali dan akan menghormati profesi jurnalis. (yus)