MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka meringkus tujuh tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka dan sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
“Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).
Ia menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi narkoba jenis sabu dan obat-obat terlarang jenis farmasi. Saat ini ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata dia, satu tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LW (37) merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” katanya.
Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing – masing berinisial RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk. Yakni berinisial AL (22).
Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.
Saat ini, lanjut dia, selain ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat obatan terlarang tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Terkait tempatnya, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya.
Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, tersangka akan dikenakan Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (gan)