HARJAMUKTI, fajarsatu – Malang nian nasib Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 6 tahun ini harus menerima perlakuan buruk manusia bejat berinisial DF (34), ) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kasus tragis memilukan dan menyayat hati dicabuli manusia bejat tetangganya sendiri ini pelakunya sudah ditangkap dan dirangani Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kejadian tersebut sudah di laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/863/XII/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 15 Desember 2021 oleh pelapor BS (49), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pelaporan tersebut tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan Santos membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan Unit Reskrim Polres Cirebon kota,” katanya, Senin (20/12/2021).
Putu menambahkan, insiden ini bermula ketika korban mau berangkat ke mushola, tiba-tiba dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke rumahnya.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka mencium pipi kiri dan kanan korban lalu tersangka melepaskan celana korban dan memasukan jari telunjuk tangan kanan ke alat vitas korban,” ungkap Putu.
Kemudian tersangka melepas celananya lalu memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, setelah itu korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 2.000.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit pada bagian alat kelaminnya ketika buang air kecil .” kata Kasar Reskrim.
Lanjut Putu, tersangka berinisial DF (34) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon sudah ditangkap dan amankan di rutan Polres Cirebon Kota.
Dikatakakan Putu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D.
“Selanjutnya Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.
Sementara, Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, yaitu baju dan celana dalam berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota. (irgun)