SUMBER, fajarsatu.- Setelah tujuh bulan buron, dua pelaku penipuan di toko kain Elang Textile, Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Keduanya dibekuk di Tangerang Banten.
Kedua pelaku tersebut berinisial IF (40) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan DP (30) warga Kelurahan Suraugadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
H. Zahrudin Malik yang biasa disapa H. Demang selaku Owner Elang Textile, menceritakan saat itu dirinya menerima laporan dari karyawan, kalau ada pembeli yang akan membeli tetapi pembayarannya menggunakan tranfer antar ATM.
“Saya menyuruh karyawan untuk menanyakan langsung ke istri saya, yang memiliki BANKIN karena saat itu saya tidak ada di tempat sedang keluar kota, saya kembali pesan ke karyawan jangan kasih barangnya kalau transfernya belum ada, karena semacam itu sering terjadi di Pasar Tegalgubug,” papar H. Zahru usai persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (3/10/2019).
Dan saat itu karyawan menunggu uang yang masuk, namun setelah ditunggu sekian lama hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada uang yang masuk, tetapi tiba-tiba salah seorang sopir angkot suruhan pelaku dengan membawa kendaraannya datang dan menyerahkan amplop yang berisikan kertas resi transferan antar bank sehingga kedua karyawan percaya dan barang langsung di muat beruapa kain seharga Rp 15.700.000,00.
“Saya datang langsung saya cek resi tersebut ternyata palsu dan uang pun di rekening tidak pernah ada, saya sadar ini penipuan sehingga langsung mengejar mobil angkot tersebut tetapi tidak berhasil, namun semua rekaman di CCTV yang ada di toko saya merekam semuanya hingga gambar pelaku pun sangat jelas terekam,” katanya.
Berbekal barang bukti amplop berisi resi palsu dan rekaman CCTV pada paginya langsung mendatangi Polsek Arjawinangun untuk melaporkan kejadian semalam.
Dan langsung pihak Polsek Arjawinangun melakukan pencarian orang yang terekam di CCTV tersebut dan hanya telat beberapa hari saat pasaran Tegalgubug satu orang lagi korban dengan kasus yang sama datang untuk melaporkan dengan kasus yang sama dengan kertas resi yang sama, dengan kerugian Rp 80 juta.
“Ternyata korban bukan hanya saya di Pasar Tegalgubug, tetapi masih banyak hingga 8 orang. Saat ini pelaku sudah di tangkap dan saat ini memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Sumber,” ungkapnya.
Sementara salah seorang saksi yang merupakan sopir angkot, Suryama usai persidangan mengatakan, kalau dirinya tidak tahu menahu hanya disuruh mengambil barang berupa kain di Toko Elang Textil dengan dikasih amplop oleh pelaku yang menunggu di pom bensin Palimanan.
“Saya hanya sopir ada penumpang yang akan mengambil barang di Pasar Tegalgubug ya saya terima karena hanya suruh mengambil barang tersebut, dengan upah pembayaran Rp 130 ribu, dan saat itu barang diantar ke pom bensin Palimanan dan pelaku saat itu sedang menunggu,” katanya. (FS-5)