CIREBON – Advokat LKBH Bibit Kota Cirebon, Qorib mengaku, pihaknya mengamankan korban pelecehan seks oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Korban beserta ayahnya saat ini sedang berada di suatu tempat yang tidak diketahui siapapun.
Demikian dikatakan Qorib kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor LKBH Bibit Kota Cirebon, Jalan A. Yani, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (6/1/2022).
“Pengamanan korban dan ayah kandungnya ini karena korban diintimidasi pelaku okunum ASN tersebut, sehingga korban meminta perlindungan kepada LKBH Bibit,” kata Qorib.
Lanjutnya, korban pelecehan seks mengaku diancam dan diintimidasi oleh pelaku oknum ASN yang saat ini masih berkeliaran, sehingga dirinya merasa perlu untuk meminta perlindungan dengan mendatangi LKBH Bibit.
Dikatakan Qorib, oknum yang mengatasnamakan keluarga telah mengintimidasi korban yang menuduhnya menyebarkan berita bohong.
“Apa yang sudah terjadi adalah kebohongan dan bila berbohong akan dilaporkan ke polisi,” kata Qorib mengutip ancaman pelaku.
Qorib menandaskan, kasus ini harus segera diproses karena ada beberapa oknum mengatasnamakan terduga pelaku mengintimidasi.
“Saya mendesak agar Polres Kuningan segera memproses kasus ini agar korban tidak terus mendapatkan intimidasi. Informasi korban memang sudah dihubungi Unit PPA Polres Kuningan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Tindakan selanjutnya, tambah Qorib, besok (Jumat, 7/1/2022) pihaknya akan menemui bupati dan wakil bupati Cirebon meminta perlindungan dan mendesak agar oknum ASN terduga pelaku untuk dipecat.
Kronoligi kejadian tersebut berawal saat pelaku akan melakukan pengobatan karena korban (18) seringkali kesurupan dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini.
Sudah beberapa orang yang mencoba menyembuhkan korban yang warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon ini, namun hasilnya nihil.
Melalui keluarganya, korban dikenalkan kepada S (54) yang juga akan mencoba menyebuhkan korban. Alih-alih mau mengobati, korban malah dibawa pelaku ke sebuah hotel di Kabupaten Kuningan.
Naas, di hotel tersebut mengalami pelecehan seks. Walaupun tidak berhubungan badan, namun kejadian tersebut membuat korban trauma. Korban juga berani mengatakan pelecehan tersebut ke orangtuanya.
Namun akhirnya perlakuan tidak senonoh diketahui karena korban menceritakan perlakukan pelaku ke seseorang yang juga kenal dengan orangtua korban. Melaui orang inilah, akhirnya orangtua korban mengetahui perbuatan pelaku kepada anaknya.
“Kasus ini terjadi pada Kamis (23/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar hotel di Sangkanurip, Kabupaten Kuningan,” kata Qorib.
Msih kata Qorib, selama satu jam, korban mengalami pelecehan seks sementara korban hanya mampu melakukan perlawanan sebisanya.
Korban yang mengalami trauma, baru melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan pada Senin (27/12/ 2021).
“Saya berharap agar oknum ASN Disdik Kabupaten Cirebon ini ditangkap dan dipecat karena telah melakukan tindakan asusila,” pungkas Qorib. (irgun)