CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menangkap seorang DPO selama dua tahun, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, tim telah melakukan penangkapan yang selama ini jadi DPO tindak pidana umum UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tim dari Intelejen dan Pidum Kejari Kota Cirebon bersama penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penangkapan.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 April 2019,” ungkap Umaryadi didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi, kepada sejumlah awak media, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, terpidana Zulkifli dinyatakan bersalah melanggar UU Fidusia dan oleh Pengadilan dihukum pidana penjara 8 bulan. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini terpidana sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Cirebon guna menjalani pidana yang telah diputuskan.
“Dua tahun kurang lebih dinyatakan buron sudah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan layak, namun terpidana tidak memenuhi,” terang Umaryadi.
Ia menambahkan, akibat terpidana tidak kooperatif kemudian dilakukan penelusuran dan pencarian hingga akhirnya dapat diamankan.
“Petugas mendapatkan informasi terpidana ada di rumah yang bersangkutan hingga ditangkap dikediamannya,” ungkap Umaryadi.
Kasus ini berawal pada 2019 penyidikan di Polres Cirebon Kota. Berkas dilimpahkan ke Kejari dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sementara Zulkifli diketahui turut serta memindahtangankan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. (yus)