CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus kawanan para pelajar yang diketahui melakukan tawuran yang bermula dari tantangan yang diberikan secara online.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar dalam konperensi pers menyampaikan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu, (23/1/2022) tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kita berhasil amankan enam tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung,” kata Fahri, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, setidaknya terdapat satu korban dan enam tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Ciko.
Mereka adalah MR yang berperan melempar batu ke paha korban, HF yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban KU yang membacok punggung korban dengan celurit.
Kemudian, MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Polres Ciko, diketahui sebelumnya pada Sabtu, (23/1/2022). pukul 20.00 WIB atau tepatnya pada selepas melakukan reuni gabungan SMK yang ada di kota Cirebon, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.
“Mereka melakukan live atau siaran langsung melalui instagram D alias J dengan akun @stmpoetaw22,” Jelas Kapolres Ciko yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan.
Kemudian, papar Fahri, saat live terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun akhirnya dilayani akan melakukan tawuran di Depan Monumen (Depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon.
“Korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Perjuangan dan ke Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan,” ujarnya.
Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran, tersangka HF kemudian pulang dahulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan. “Mereka menunggu dahulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka,” tambahnya.
Hingga akhirnya, rombongan HF mengejar rombongan korban itu dan sebelum lampu merah Cideng lalu tersangka masuk ke arah gang.
“Tersangka berserta rombongan berhenti, lalu ada pihak lawan yang berjalan kaki melemparkan petasan ke arah tersangka dan kawannya,” jelasnya.
Masih kata Fahri, tersangka MA dan kawannya langsung maju dan korban dengan nama S Bin Kadi mendatangi dan ingin membacok tersangka.
“Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” terangnya.
“Tersangka KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu tersangka kabur,” lanjutnya.
Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 celurit dengan panjang 80 cm, 2 celurit sepanjang 40 cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107 cm, dan 1 buah potongan bambu terbelah sepanjang 80 cm.
“Kita jerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” pungkasnya. (yus)