CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) mendapatkan kunjungan Korlantas Mabes Polri dalam rangka kegiatan Asistensi Monitoring dan Evaĺuasi (Monev) Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Cirebon TA 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Traffic Management Centre (TMC) Polres Cirebon Kota), Jalan Veteran, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (27/1/2022).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Polres Cirebon Kota memastikan akan menerapkan sistem tilang kendaraan bermotor berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat.
“Kunjungan kerja dari Korlantas Mabes Polri ini guna melaksanakan pengecekan sekaligus pembenahan dan kesiapannya sebelum ETLE diberlakukan di wilkum Polres Cirebon Kota,” kata Fahri didampingi Kasat Lantas, AKP Triyono Raharja.
Diharapkan, tambahnya, penertiban dan penindakan pelanggar lalu lintas di titik tertentu wilayah terkait bisa optimal serta maksimal, sehingga mampu menekan potensi angka kecelakaan.
Dijelaskan Fahri, ETLE akan didukung kamera e-Tilang yang terpasang di enam ruas jalan di antaranya di Pertigaan BTN/Krucuk Jalan Siliwangi, perempatan Kejaksan, perempatan Asia, perempatan Latpri, perempatan Gunungsari, perempatan Perumnas.
“Dari 10 kamera CCTV ada enam kamera e-Tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran dan 10 kamera pemantau,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Lantas AKP Triyono Raharja mengatakan, pemasangan ETLE (kamera pemantau) tidak ada perubahan masih berlokasi di 10 titik, yakni depan RM Empal Apud Jalan Juanda Tengahtani, depan Masjid Mundu, Terminal Harjamukti, Balai Kota-DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Perumnas Jalan Ciremai Raya, Gunungsari, Kejaksan, Rest Area 207 A dan 208 B.
“Kesepuluh kamera tersebut sudah terhubung melalui jaringan, hasil dari pantauan di setiap kamera ETLE bisa dilihat di Traffic Management Center (TMC) yang berada di Mako Polres Cirebon Kota,” jelas Triyono.
Ditambahkannya, nantinya akan ada operator dari personel Satuan Lalu Lintas Polres Ciko, sebanyak enam orang yang sudah dilatihkan bergantian mengawasi CCTV dilayar monitor di ruang Traffic Management Center (TMC) selama 1×24.
“Sistem penindakan berupa tilang elektronik yang akan langsung tercatat di Kamera ETLE dan masuk data TMC lanjut dengan tindakan validasi,” terangnya.
Setelah dinyatakan valid akan dicetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi dan akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan lewat kantor pos.
“Pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi,” kata Triyono.
Dalam kesempatan tersebut diperlihatkan hasil monitoring pelanggaran di TMC Polres Cirebon Kota pada Rabu (26/1/2022) pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB tertangkap oleh Kamera ETLE sebanyak 1.486 pelanggaran. Sementara Kamis (27/12022) mulai pukul 00.00 WIB hingga 09.00 WIB sebanyak 710 pelanggar.
Kasi humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja menambahkan, hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombespol I Made Agus Prasatya, Kasi Binwas Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Davis Busin Siswara, Bamin SubdiKorlanta Bripda M. Syadam WT, Konsultan Korlantas Daruhito Anggoroyati, Tim IT Soeharno, KBO Sat Lantas Polres Ciko Iptu Joni, Kanit Laka Lantas Ipda Rizwan dan Kanit Regident Ipda Eko Supriyono. (irgun)