CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai tujuh orang.
“Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan tuju tersangka,” kata Kapolresta, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21.037 butir, obat keras terbatas. Terdiri dari 6.805 butir, Dextro 9.517 butir, Trihexiphenidyl 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut merupakan jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor jika ditemukan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (yus)