MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) telah melakukan pemeriksaan terhadap 138 nasabah dan 11 orang pegawai Perumda BPR serta 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka.
Hal ini merupakan tindak lanjut Kejari Majalengka terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji.
“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada Perusahan Daerah (Perumda) BPR Majalengka, Cabang Sukahaji, tahun 2018-2019,” Kajari Majalengka, Eman Sulaeman melalui Kasi Intel Elan Jaelani belum lama ini.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut sejak diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/M.2.24/fd.1/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 hingga 27 Januari 2022, tim Jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak nasabah, pegawai Perumda BPR hingga ASN.
Menurut Kejari, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Hal ini, kita lakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Majalengka, Cabang Sukahaji,” terangnya. (gan)