CIREBON – Kota Cirebon setelah dapat predikat 0 persen kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali berstatus PPKM level 3.
Hal ini menjadi salah satu daerah di Ciayumajakuning yang kini berstatus level 3.
Meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon belum memberikan keterangan resminya. Namun, hal itu sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 09/2022 Tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.
Bahkan dalam Inpres itu disebutkan ada 11 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang berstatus level 3 penerapan PPKM.
Selain Kota Cirebon ada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kapupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. (yus)