MUARA ENIM – Polres Muara Enim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial HW (40) yang diduga sebagai pengedar di kediamannya di beralamat di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Kpolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan, pihak juga telah mengamankan barang buti berupa 59 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 20 gram, satu paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram, satu unit hp merk Vivo, satu unit hp merk Nokia dan kantong kresek hitam.
“Kronologis penangkapan berawal pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 05.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata Burnani.
Ia menambahkan, sekira pukul 06.30 WIB pihaknya melakukan penggerbekan rumah, lalu diamankan orang tersebut yang berinisial HW di rumahnya yang beralamat di Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Burnani, ditemukan barang bukti berupa 59 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 20 gram, satu paket narkotika jenis ganja bruto 3,77 gram, satu unit hp merk Vivo, satu unit hp merk Nokia dan kantong kresek hitam.
“Kemudian tersangka HW serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (vian)