MAJALENGKA – Seorang pemuda berinisial ARM (23) warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka diciduk polisi lantaran ulahnya membuat dan menyebarkan konten video berbau pornografi.
Bejatnya, tindakan asusilanya itu dilakukan beberapa waktu lalu, ketika dirinya melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa salah satu universitas yang ada di Majalengka.
“Pelaku memasang kamera tersembunyi di kamar mandi untuk sengaja merekam lima mahasiswi yang tak lain merupakan temannya sendiri,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H. Samosir saat menggelar konferensi pers di Mako Polres setempat, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu merekam kegiatan mandi rekan-rekan mahasiswinya dengan kamera tersembunyi.
“Handphone diletakan di tempat sabun dengan dikamuflase menggunakan plastik hitam agar tak terlihat oleh korban,” terangnya.
Tak hanya sampai di situ, imbuhnya, pelaku juga dengan teganya membuat profil teman-teman yang menjadi korban di videonya itu, lalu kemudian beberapa hasil dari produksinya disebarluaskan.
Edwin berujar, tindakan tak terpuji tersebut mengakibatkan pelaku dijerat pasal tentang perbuatan sengaja mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik berupa konten video bermuatan pornografi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Majalengka. (hen)