CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon yang berlangsung, Kamis (24/2/2022).
Rapat kerja tersebut membahas terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto mengatakan, dalam PP tersebut terdapat beberapa kriteria yang memungkinkan tenaga honorer bisa bertahan dan diangkat menjadi PPPK.
“Masih ada harapan, yang penting tenaga honorer tersebut masuk kualifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Kualifikasi itu yang memungkinkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkap Dewa.
Ia mencontohkan, misalnya honorer tenaga kependidikan, mereka yang bisa diangkat menjadi PPPK ialah yang sudah masuk data pokok pendidik (dapodik). Kemudian memiliki sertifikat profesi pendidik.
Pihaknya berharap, BKPSDM Kota Cirebon bisa mendata lebih rinci terkait jumlah tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi untuk diangkat jadi PPPK dan yang belum. Sehingga apabila ada regulasi baru, bisa lebih cepat menyesuaikan.
“Informasi ini juga BKPSDM harus menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer. Bagi yang belum masuk kualifikasi agar bisa memenuhi. Sehingga bisa ikut aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati mengatakan, untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) kin hanya ada dua jalur, yakni PNS dan PPPK.
“Tahapan seleksinya harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Sri.
Diakuinya, tahun ini pemerintah tengah fokus pada rekrutmen PPPK untuk tenaga kependidikan, kesehatan, dan penyuluh. “Sejauh ini belum ada perekrutan CPNS,” katanya.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilakukan secara bertahap. Misalnya pada tenaga kependidikan, semula terdapat 900 lebih honorer, sekarang tersisa 717 pegawai honorer. Di Dinas Kesehatan terdapat 325 honorer dan di RSD Gunung Jati 912 honorer. (irgun)