CIREBON – Unit reskrim polsek Arjawinangun Polresta Cirebon bersama dengan team Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus pencuri sepeda motor dan lima HP yang terjadi di Desa Jungjang Wetan kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Rabu (2/3/2022).
Para pelaku ditangkap d irumahnya tanpa perlawanan di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Hal itu berdasarkan Laporan polisi (LP) SPKT/SEK ARJAWINANGUN/ RESTA CRB tertanggal 19 Januaru 2022.
Keterangan yang berhasil dihimpun media, saat itu pada Rabu (18/1/2022), sekira pada pukul 03.00 WIB para pelaku memasuki rumah korban yang berada di Desa Jungjang Wetan kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
Pelaku sebanyak tiga orang berinisial YJ, MIS, dan S. Pelaku berhasil masuk rumah korban dengan mencongkel jendela dan mengambil motor Beat nopol E 2145 HZ, dan lima buah HP milik korban. Para pelaku kini ditahan di Polsek Arjawinangun Kabupaten Cirebon. (dan)